Maryoto Sumardi
"1 WNI Punya 2 Paspor, Pasti Bermasalah"
Sabtu, 19-05-2012 10:02 | Kategori: Bincang | Dibaca 5103 kali | Komentar : 0
"1 WNI Punya 2 Paspor, Pasti Bermasalah" (sp+) Berita Terkait
HUMAS Dinas Imigrasi Maryoto Sumardi yakinkan ketatnya pembuatan dan pergantian paspor. Jika ada 1 WNI punya 2 paspor, itu ia yakini bermasalah.
Selain bicara kompetisi, sepakbola Indonesia belakangan diramaikan kasus Titus 'Tibo' Bonai. Ia bukan hanya meninggalkan begitu saja klub Persipura Jayapura demi bergabung dengan timnas bentukan PSSI Djojhar Arifin Husin.
Lebih dari itu, Tibo juga disebut-sebut kini punya 2 paspor. Itu dipastikan setelah ia berangkat bersama 19 armada Merah Putih lainnya ke Palestina. Pasalnya, paspor asli Tibo masih di tangan manajemen Persipura.
Paspor Tibo ada di manajemen klub lantaran ia baru saja terbang ke Australia untuk membela Persipura di ajang kualifikasi Liga Champions Asia (LCA) kontra Adelaide United.
Kabar yang beredar menyebutkan, PSSI Djohar membantu Tibo mendapatkan surat kehilangan paspor agar Dinas Imigrasi mau membuatkan paspor baru.
Di tengah kondisi itu, sportiplus.com coba berbagi pandangan dengan Dinas Imigrasi yang mencetak paspor dan berurusan dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin ke luar negeri.
Berikut petikan wawancara sportiplus.com dengan Humas Dinas Imigrasi Maryoto Sumardi.
Bagaimana sebenarnya prosedur dasar pembuatan paspor?
Permohonan pembuatan paspor itu intinya sama dan hanya dibedakan bagi WNI yang belum pernah punya paspor dengan yang sudah punya atau pernah punya. Bagi yang sudah punya, misalnya masa berlaku paspornya habis. Namun, bukan karena kadaluarsa saja penyebab WNI memperbarui paspornya. Ada 3 alasan lain, yakni paspor rusak, halaman paspor sudah penuh, dan paspor hilang.
Untuk 2 alasan pertama, paspor lama harus dikembalikan kepada Dinas Imigrasi. Sebab, pada hakikatnya, paspor itu adalah dokumen negara. WNI adalah pemegang paspor, bukan pemilik. Jadi, saat paspor sudah tidak terpakai, paspor itu harus dikembalikan ke negara.
Untuk alasan terakhir, yakni kehilangan, kami sangat ketat memprosesnya. Yang utama, harus ada surat laporan hilang dari polisi dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dari dasar itulah Dinas Imigrasi membuatkan paspor baru bagi WNI terkait.
Apakah dimungkinkan 1 WNI punya lebih dari 1 paspor?
Tentu tidak. Bahkan, jika sengaja punya 2 paspor, WNI itu terancam hukuman pidana. Itu tercantum dalam hukum pidana Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi Pasal 126 ayat D. Bunyinya: seseorang yang dengan sengaja memiliki atau menggunakan secara melawan hukum lebih dari 1 paspor sejenis dan semuanya masih berlaku, diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Anda menyebut paspor sejenis. Memang ada berapa jenis paspor?
Ada 3. Paspor biasa yang dikeluarkan Dinas Imigrasi, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Ke-2 paspor itu tidak dikeluarkan Dinas Imigrasi, melainkan Kementerian Luar Negeri.
Perbedaan ke-3 paspor itu seperti apa?
Paspor biasa digunakan masyarakat sipil untuk kepentingan biasa saja. Maksudnya bukan kepentingan negera. Sebab, jika dalam rangka tugas pemerintahan, WNI itu akan mendapat paspor dinas. Berbeda lagi dengan paspor diplomatik yang khusus dibuat bagi para duta besar Indonesia yang akan pergi ke berbagai penjuru dunia.
Pernahkah Dinas Imigrasi kecolongan sehingga mencetak lebih dari 1 paspor bagi 1 WNI?
Pernah. Tapi, itu lebih banyak terjadi dulu, saat DInas Imigrasi belum punya sitem informasi seperti saat ini. Kini, 1 WNI yang punya banyak KTP akan tetap ketahuan jika membuat paspor lebih dari 1. Sebab, sistem informasi Dinas Imigrasi menggunakan sidik jari dan retina mata.
Dari pengalaman itu, alasan apa yang digunakan WNI sehingga bisa punya lebih dari 1 paspor?
Biasanya dilakukan orang bermasalah, buron, teroris, koruptor, orang yang tengah menghindari cekal. Mereka punya lebih dari 1 paspor agar tidak ketahuan identitas aslinya saat pergi ke luar negeri.
Merujuk pada kasus Tibo, di mana paspor aslinya ada di tangan manajemen klubnya, namun yang bersangkutan bisa ke luar negeri, bagaimana pandangan Anda?
Pertama, kami harus tahu juga alasan pihak III memegang paspor Tibo itu. Ke-2, kami tentu harus melihat alasan-alasan yang dibuat Tibo sampai ia mendapat paspor baru.














